Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang perayaan Rahina Tumpek sebagai pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi

Administrator 27 Oktober 2025 Dibaca 177 Kali
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang perayaan Rahina Tumpek sebagai pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang perayaan Rahina Tumpek sebagai pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, maka di wilayah Desa Tunjuk kami melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk implementasi nyata instruksi tersebut.
 
Dalam semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Desa Tunjuk Melaksanakan penanaman pohon dan Tanaman Hias di Desa Tunjuk dilaksanakan dengan melibatkan Perangkat desa Tunjuk. Bibit-bibit yang ditanam dipilih berdasarkan karakteristik lokal guna memperkuat nilai kearifan lokal Sad Kerthi — bukan hanya sebagai penghijauan semata, tetapi sebagai manifestasi tanggung-jawab bersama menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Kegiatan ini juga representasi satkerthi (kesucian, keharmonisan) dalam Bali Era Baru, yakni bahwa kita hidup tidak terpisah dari lingkungan, melainkan bagian dari satu kesatuan yang saling menjaga.
 
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Desa Tunjuk berharap menjadi contoh dan motivator bagi desa-desa lain untuk menerjemahkan instruksi gubernur tersebut ke dalam kegiatan konkret di tingkat lokal. Semoga penanaman pohon ini bukan hanya simbolis, tetapi terus berlanjut menjadi bagian rutin dalam kehidupan desa — sehingga nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi benar-benar menjadi hidup dalam keseharian masyarakat Bali.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

29.8% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 3.597.316.874,00 Rp 1.073.546.409,85
Pendapatan 31.31%
Realisasi: Rp 527.734.521,85 Anggaran: Rp 1.685.313.000,00
Belanja 19.6%
Realisasi: Rp 352.466.451,00 Anggaran: Rp 1.798.658.437,00
Pembiayaan 170.58%
Realisasi: Rp 193.345.437,00 Anggaran: Rp 113.345.437,00
31.3% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.685.313.000,00 Rp 527.734.521,85
Hasil Usaha Desa 146.26%
Realisasi: Rp 27.789.369,00 Anggaran: Rp 19.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 88.38%
Realisasi: Rp 5.303.000,00 Anggaran: Rp 6.000.000,00
Dana Desa 60%
Realisasi: Rp 221.296.200,00 Anggaran: Rp 368.827.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 335.911.000,00
Alokasi Dana Desa 33.32%
Realisasi: Rp 212.800.000,00 Anggaran: Rp 638.575.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 130.800.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 21.41%
Realisasi: Rp 30.450.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa 73.85%
Realisasi: Rp 29.538.000,00 Anggaran: Rp 40.000.000,00
Bunga Bank 13.95%
Realisasi: Rp 557.952,85 Anggaran: Rp 4.000.000,00
19.6% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 1.798.658.437,00 Rp 352.466.451,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 24.75%
Realisasi: Rp 276.348.951,00 Anggaran: Rp 1.116.666.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 15.42%
Realisasi: Rp 49.846.500,00 Anggaran: Rp 323.227.437,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 247.720.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 48.645.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 42.1%
Realisasi: Rp 26.271.000,00 Anggaran: Rp 62.400.000,00